Surabaya (INVESTIGASI) - Usia sudah 30 tahun, tetapi mempunyai tenaga lebih layaknya Samson. Itulah yang dimilik pria berbadan gagah bernama Teguh Arifianto, asli Suropati Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Malang.
Tetapi sayangnya, tenaga itu membuat Teguh pada hari Jumat (27/3/2015) dini hari dimanfaatkan membobol mesin ATM BRI di Jalan Raya Pasar Kembang, Surabaya. "Hanya dengan tangan kosong dan baca ribuan istighfar serta berkat do'a ibu, mesin ATM itu bisa saya bobol," kata pelaku, Sabtu (28/3/2015).
Untungnya, aksi Teguh diketahui sama satpam setempat, sehingga langsung melarikan diri. "Dia (Teguh) ditangkap satpam lingkungan komplek Ruko Grand Flower Jalan Raya Pasar Kembang," ujar Kompol Gathut Bowo S Kapolsek Sawahan.
Akibatnya, kini Teguh mendekam di dalam tahanan Polsek Sawahan. "Rencana kalau bisa mengambil uang di mesin ATM, pelaku mengaku akan dipakai biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit kanker payudara," lanjut Gathut.
Masih kata Gathut, modus pembobolan itu, dilakukan dengan cara berpura-pura masuk ke dalam bilik mesin ATM BRI dan menekan tombol angka yang ada di mesin ATM. Begitu situasi aman, Teguh langsung merusak pintu mesin ATM. "Jadi saya juga heran, karena tersangka merusak mesin ATM itu dengan tangan bukan dengan alat," terangnya.
Karena sudah melakukan percobaan kejahatan, polisi menjerat Teguh Arifianto dengan pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tetapi sayangnya, tenaga itu membuat Teguh pada hari Jumat (27/3/2015) dini hari dimanfaatkan membobol mesin ATM BRI di Jalan Raya Pasar Kembang, Surabaya. "Hanya dengan tangan kosong dan baca ribuan istighfar serta berkat do'a ibu, mesin ATM itu bisa saya bobol," kata pelaku, Sabtu (28/3/2015).
Untungnya, aksi Teguh diketahui sama satpam setempat, sehingga langsung melarikan diri. "Dia (Teguh) ditangkap satpam lingkungan komplek Ruko Grand Flower Jalan Raya Pasar Kembang," ujar Kompol Gathut Bowo S Kapolsek Sawahan.
Akibatnya, kini Teguh mendekam di dalam tahanan Polsek Sawahan. "Rencana kalau bisa mengambil uang di mesin ATM, pelaku mengaku akan dipakai biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit kanker payudara," lanjut Gathut.
Masih kata Gathut, modus pembobolan itu, dilakukan dengan cara berpura-pura masuk ke dalam bilik mesin ATM BRI dan menekan tombol angka yang ada di mesin ATM. Begitu situasi aman, Teguh langsung merusak pintu mesin ATM. "Jadi saya juga heran, karena tersangka merusak mesin ATM itu dengan tangan bukan dengan alat," terangnya.
Karena sudah melakukan percobaan kejahatan, polisi menjerat Teguh Arifianto dengan pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar